Bappeda Koordinasikan Percepatan Penurunan Kemiskinan melalui RPKD 2025–2029

Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) menggelar Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) dalam rangka penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2025–2029, bertempat di Ruang Serbaguna Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar.
Rapat dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala OPD, Kepala BPS, unsur PKK, Forum TJSLP, serta jajaran pejabat fungsional dan perencana di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan RPKD 2025–2029 menjadi dokumen strategis dalam mengarahkan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan secara terintegrasi, terukur, dan tepat sasaran.
Sambutan Wali Kota Pematangsiantar yang disampaikan Sekretaris Daerah sekaligus membuka rapat menegaskan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah dalam percepatan penurunan angka kemiskinan. Penanggulangan kemiskinan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu OPD, melainkan kerja bersama yang membutuhkan kolaborasi dan penguatan data yang akurat.
Dalam pemaparan narasumber Edi Safrijal, S.Sos., M.I.Kom, disampaikan bahwa angka kemiskinan Kota Pematangsiantar tahun 2025 sebesar 6,24%, dengan target penurunan menjadi 3% pada tahun 2029. Sementara itu, estimasi persentase penduduk miskin ekstrem tahun 2024 sebesar 0,40% atau sekitar 1.055 jiwa, menurun dari tahun 2023 sebesar 0,44%.
Disampaikan pula bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak otomatis mempercepat penurunan kemiskinan. Kunci utama percepatan adalah peningkatan inklusivitas pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Pada tingkat nasional, tahun 2026 ditargetkan kemiskinan ekstrem mencapai 0%, dengan pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar intervensi.
Dalam sesi diskusi yang dipandu Kepala Bidang Perencanaan Sosial dan Budaya Bappeda, sejumlah isu strategis mengemuka, khususnya terkait dinamika data DTSEN. Beberapa peserta mempertanyakan perubahan desil dan perbedaan data antara hasil verifikasi kelurahan dengan data yang diterbitkan pemerintah pusat.
Narasumber menjelaskan bahwa integrasi data P3KE, DTKS, dan Regsosek ke dalam DTSEN dilakukan oleh pemerintah pusat melalui BPS Pusat. Proses pemutakhiran data dilakukan secara berkala, dan pemerintah daerah diharapkan memperkuat koordinasi melalui SK Pengelola DTSEN serta menyampaikan administrasi yang diperlukan ke Bappenas.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam penyusunan RPKD 2025–2029 yang lebih tepat sasaran, berbasis data, dan mampu mempercepat penurunan kemiskinan secara berkelanjutan di Kota Pematangsiantar.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!