Tugas dan Fungsi
BADAN PERENCANAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH (BAPPEDA) MERUPAKAN UNIT ORGANISASI YANG MELAKSANAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR
TUGAS
Bappeda mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan daerah.
FUNGSI
-
Penyusunan Kebijakan teknis perencanaan, penelitian dan pengembangan;
-
Pelaksanaan tugas dukungan teknis yang meliputi perencanaan, penelitian dan pengembangan;
-
Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan dukungan teknis perencanaan, penelitian dan pengembangan;
-
Pelaksanaan pembinaan teknis penyelenggaran fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintah daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pos-pos Terbaru
- USAID IUWASH Tangguh Memfasilitasi Kajian Kerentanan Sumber Daya Air terhadap Perubahan Iklim di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun
- Bappeda pematangsiantar melaksanakan desk Pra musrenbang rkpd 2025
- Bappeda Pematang Siantar menghadiri Pra Musrenbang Sumatera Utara Zona Dataran Tinggi
- Capaian Kinerja Walikota Pematang Siantar Tahun 2023
- Wali Kota Pematang Siantar Melantik dan Mengukuhkan Pengurus Kamar dagang dan industri (KADIN) Kota Pematang Siantar
Kategori
Our Visitor
Users Today : 0
Views Today :
Views Yesterday : 3
Views Last 7 days : 29
Views Last 30 days : 99
Total views : 711
Komentar Terbaru